Magetan, beritagress.com-Diduga anggota Dewan aktif dari DPRD Magetan bermain politik dan mendukung dari ketiga Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Adanya dugaan pelanggaran ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Orang Indonesia (OI) melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Magetan. Dalam isi laporan pelanggaran tersebut ada beberapa poin, seperti yang diutarakan ketua OI, Sifaul Anam didampingi masyarakat sipil, Lilik Abdi Kusuma. Selasa (1/10/2024)
"Dasar Pertimbangan ini antara lain, 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2. Peraturan Pusat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No.17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan," jelas Sifaul Anam setelah menyerahkan surat laporan ke kantor Banwaslu Magetan
Dari laporan tertulis tersebut terdapat 18 dasar atau alasan hukum yang dapat dipelajari lebih lanjut.
"Jadi jangan salah tafsir, ini adalah dugaan tindak pidana Pemilukada yang kita laporkan terduga Anggota DPRD Magetan yang terdaftar dalam SK kampanye, namanya dicantumkan didalam tim Kampanye masing-masing paslon satu, dua, maupun tiga. Semua kita laporkan dan kita tidak memihak dari salah satu paslon,"tambahnya
Lebih lanjut, susunan tim kampanye dari masing-masing paslon itu sudah diserahkan ke KPU, sebagaimana bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang seharusnya Pejabat Negara, TNI Polri, PNS, kemudian DPRD itu menjadi Jabat Negara itu tidak boleh menjadi anggota aktif Kampanye.
Sifaul Anam menekankan, bahwa tidak membenci siapapun, kita tidak memusuhi siapapun dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan.
"Kami berharap Pilkada 2024 ini benar-benar dilakukan dengan cara yang sehat, yang bersih tanpa adanya tindak pidana pelanggaran administratif maupun tindak pidana hukum, dan seharusnya tim kampanye ini menjadi tugas dari KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan pelanggaran-pelanggaran terkait tim kampanye pilkada,"tegasnya.
"Bisa jadi Paslon ini timnya tidak paham, ketika anggota DPRD aktif ini dimasukkan ke jajaran kampanye ternyata bertabrakan dengan aturan hukum, dan solusinya itu segera dirubah agar tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku,"tutupnya.
(Gun)
Sifaul Anam menekankan, bahwa tidak membenci siapapun, kita tidak memusuhi siapapun dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan.
"Kami berharap Pilkada 2024 ini benar-benar dilakukan dengan cara yang sehat, yang bersih tanpa adanya tindak pidana pelanggaran administratif maupun tindak pidana hukum, dan seharusnya tim kampanye ini menjadi tugas dari KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan pelanggaran-pelanggaran terkait tim kampanye pilkada,"tegasnya.
"Bisa jadi Paslon ini timnya tidak paham, ketika anggota DPRD aktif ini dimasukkan ke jajaran kampanye ternyata bertabrakan dengan aturan hukum, dan solusinya itu segera dirubah agar tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku,"tutupnya.
(Gun)